Pemerintah Sebaiknya Segera Tindak Lanjuti Tuntutan Hakim Naik Gaji

Pemerintah Sebaiknya Segera Tindak Lanjuti Tuntutan Hakim Naik Gaji

- detikNews
Senin, 09 Apr 2012 20:58 WIB
Jakarta - Ribuan hakim di sejumlah daerah mengancam mogok sidang jika tuntutan perbaikan kesejahteraan mereka tidak didengar pemerintah. Mencegah hal itu terjadi, pemerintah disarankan segera menindaklanjuti tuntutan para hakim agar tidak memalukan wajah Indonesia.

"Saya sudah menelepon MenPAN (MenPAN & RB, Azwar Abubakar, red), besok saya dapat waktu jam 8.00-10.00 WIB untuk bertemu. Saya juga sudah telepon pimpinannya supaya MenPAN bisa tindak lanjuti. Sebab wajah negara kita kalau para hakimnya sebagai pejabat negara terhormat ini berdemo, kalau dimuat media asing, apalagi demonya menuntut gaji, jelek sekali dilihat," ujar pakar hukum dan tata negara, Prof Jimly Asshiddiqie kepada detikcom, Senin (9/4/2012).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan tuntutan yang disuarakan para hakim ini merupakan hal yang sangat wajar. Tuntutan mereka menurut Jimly, merupakan jeritan hati yang selama ini terpendam. Karena itu, sudah selayaknya presiden bertindak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan salah mereka (hakim). Yang mengatur urusan-urusan administrasi dan keuangan kan pemerintah, termasuk yang mengurus status pejabat negara. Tapi pejabat negara ini baru hakim agung yang resmi ditetapkan sebagai pejabat negara, sementara para hakim selainnya belum. Konsekuensinya, tunjangan pejabat negara para hakim ini tidak dapat. Padahal besarnya tidak seberapa," kata Jimly.

Meski demikian, Jimly menyesalkan jika ekspresi tuntutan perbaikan kesejahteraan ini diwujudkan dalam bentuk berdemonstrasi atau mogok sidang. Karena hal itu malah dapat memperburuk wajah Indonesia.

"Saya anjurkan, berhentilah. Jangan demo, lebih baik bertemu dengan otoritas yang berwenang. Karena itu pemerintah harus segera merespons ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, 4 ribu hakim di pelosok nusantara berencana mogok sidang sebagai upaya menuntut kesejahteraan. Kepala Pengadilan Negeri (PN) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Achmad Pentensili, mengatakan hal ini bagian dari perjuangan hakim untuk mendapat kesejahteraan sesuai amanat UU. Dalam UU secara tegas disebutkan bahwa hakim merupakan pejabat negara, bukan PNS.

(rmd/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads