Sidang PK akan digelar pada Selasa (10/4) pukul 09.00 WIB. "Usai sidang, Agusrin akan datang ke LP Cipinang untuk memenuhi panggilan eksekusi secara sukarela di LP tersebut. Sampai petang ini, Agusrin tetap berada di Jakarta dan siap melaksanakan dua agenda tersebut besok," jelas pengacara Agusrin, Yusril Ihza Mahendra dalam siara pers, Senin (9/4/2012).
Yusril menegaskan komitmen Agusrin untuk memenuhi panggilan eksekusi secara sukarela. Yusril menjamin Agusrin akan taat hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah Agusrin ini, lanjut Yusril, sudah dikoordinasikan dengan Kepala Kejati Bengkulu. Kejati sudah menugaskan eksekutor dari Kejati Bengkulu untuk menunggu Agusrin datang ke LP Cipinang dan membuat berita acara eksekusi.
"Selanjutnya tanggung jawab terhadap Agusrin diserahkan ke Kalapas Cipinang. Kejati Bengkulu juga tidak akan menjemput Agusrin di Pengadilan Jakarta Pusat, karena komitmen Agusrin dan penasihat hukumnya untuk PK," tuturnya.
Agusrin mengajukan PK karena yakin ada 4 novum yang menjadi alasan pengajuannya. Selain novum, Agusrin juga yakin bahwa terdapat kekeliruan dan kekhilafan fatal hakim kasasi Mahkamah Agung yang menghukum dirinya. Agusrin didakwa melakukan korupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/99 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
"Dakwaan terhadap Agusrin terkait dengan dakwaan terhadap Kepala Dispenda Provinsi Bengkulu, yang sebelumnya telah dijatuhi pidana 18 bulan oleh Mahkamah Agung, karena terbukti melanggar Pasal 3 UU Korupsi. Sementara dakwaan atas Pasal 2 tidak terbukti," urai Yusril.
(ndr/gah)











































