"Teman-teman menuntut hak konstitusionalnya. Dan salah satu variabel hak konstitusionalnya itu adalah termasuk hak tunjangan/rumah dinas/kendaraan dinas/keamanan dan lain sebagainya yang sampai detik ini tidak semua hakim mendapatkannya," kata hakim PTUN Palangkaraya, Marta Satria Putra kepada wartawan di kantor Komisi Yudisial (KY), Senin (7/4/2012).
Fakta lapangan menunjukan 4 tahun gaji hakim tidak pernah naik menyebabkan kesabaran hakim pun tidak terbendung. Padahal PNS tiap tahun mengalami kenaikan gaji. Alhasil, mogok sidang pun menjadi jalan terakhir apabila hak-hak hakim tidak terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga diutarakan oleh hakim Pengadilan Negeri Depok, Justiadi Jauhar. Menurutnya, keluh kesah hakim ini merupakan suara hati yang telah dipendam bertahun-tahun. Sudah saatnya hakim di pelosok negeri menuntut hak-haknya.
"Kita juga menegaskan eksistensi, saat ini hakim masih dipandang sebelah mata. Terbukti dari tunjangan hakim seperti tunjangan, kesejahatan, mobil dinas dan lain-lain tidak didapatkan. Gaji hakim 4 tahun tidak naik sedangkan gaji PNS setiap tahun naik," ungkap Justiadi dengan suara tegas.
"Ini membuka mata pada semua pihak untuk segera direalisasikan karena sudah sangat kritis. Sampai ada ancaman aksi mogok. Jadi sangat ironi hakim yang harus adil tapi tidak mendapat keadilan."
Seperti diketahui, 4 ribu hakim di pelosok nusantara berencana mogok sidang sebagai upaya menuntut kesejahteraan. Kepala Pengadilan Negeri (PN) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Achmad Pentensili, mengatakan hal ini bagian dari perjuangan hakim untuk mendapat kesejahteraan sesuai amanat UU. Dalam UU secara tegas disebutkan bahwa hakim merupakan pejabat negara, bukan PNS.
(asp/rmd)










































