Dalam copy surat yang didapatkan detikcom, Senin (9/4/2012), surat itu diedarkan pada 26 Maret 2012. Surat itu ditandatangani Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto dan Sekretaris Fraksi Ade Komarudin. Surat bernomor INT.00.2130/FPG/DPRRI/III/2012 dengan kop fraksi Golkar.
Isi surat itu antara lain dijelaskan bahwa ketentuan itu dibuat dalam rangka menghadapi pemilihan umum tahun 2014 dan sesuai arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar agar Golkar meraih suara terbanyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat itu juga dikirimkan tembusannya ke Ketua Umum Partai Golkar dan Sekjen Partai Golkar.
Sebelumnya Wasekjen Partai Golkar Nurul Arifin membenarkan soal edaran itu. "Isinya 1.000 tas dan banner. Ini wajib," Nurul saat dikonfirmasi.
Nurul juga mengamini kalau tas itu, saat anggota DPR asal Golkar mengunjungi dapilnya, diharapkan mengisinya dengan sembako. Kemudian tas dibagi-bagikan ke konstituen warga di daerah.
"Namun pada hakikatnya anggota DPR tidak keberatan," tuturnya.
(ndr/gah)