Nazaruddin Mohon ke Hakim Minta Dibebaskan

Nazaruddin Mohon ke Hakim Minta Dibebaskan

- detikNews
Senin, 09 Apr 2012 17:47 WIB
Nazaruddin Mohon ke Hakim Minta Dibebaskan
Jakarta - Persidangan kasus suap Wisma Atlet kali ini memberi kesempatan kepada M Nazaruddin untuk membeberkan pembelaan dirinya. Ajang ini dijadikan Nazaruddin untuk memohon supaya dibebaskan dari tuntutan jaksa.

"Mohon bebaskan saya karena dakwaan tim KPK tak terbukti," ujar Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (9/4/2012).

Dalam pembelaannya, Nazaruddin berulang kali menuding jaksa telah melakukan rekayasa. Ia menilai sidang ini penuh dengan manipulasi fakta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bingung dengan cara berpikir KPK, jaksa sudah kuliah hukum S1, S2 dan S3, tentunya sangat mengerti dengan UU soal Perseroan Terbatas," beber Nazar.

"Permai Group tidak pernah terdaftar di Kumham," lanjutnya.

Nazaruddin berharap supaya majelis bisa membebaskan dirinya dari segala tuduhan jaksa. Mantan bendahara Partai Demokrat ini juga meminta supaya majelis tidak diintervensi.

"Ini negara hukum, jangan ada tekanan dari luar persidangan," tandasnya.

(mok/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads