"Mohon bebaskan saya karena dakwaan tim KPK tak terbukti," ujar Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (9/4/2012).
Dalam pembelaannya, Nazaruddin berulang kali menuding jaksa telah melakukan rekayasa. Ia menilai sidang ini penuh dengan manipulasi fakta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permai Group tidak pernah terdaftar di Kumham," lanjutnya.
Nazaruddin berharap supaya majelis bisa membebaskan dirinya dari segala tuduhan jaksa. Mantan bendahara Partai Demokrat ini juga meminta supaya majelis tidak diintervensi.
"Ini negara hukum, jangan ada tekanan dari luar persidangan," tandasnya.
(mok/aan)











































