"Supaya nanti diperbaiki dulu sebelum diserahkan juga ke penuntut umum," kata ketua majelis, Dharmawati Ningsih, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (9/4/2012).
Sejak awal pembacaan, Nazaruddin beberapa kali merevisi nota pembelaan yang sudah dibuatnya. Revisi yang dilakukan seringkali dengan menambahkan sejumlah kalimat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin berjanji akan merevisi seluruh pledoi yang telah dibuatnya sebelum diserahkan kepada majelis hakim dan penuntut umum.
"Nanti saya tulis lagi," jelasnya.
Pledoi ini berisi seputar bantahannya seperti yang ada di dalam dakwaan jaksa. Nazaruddin membantah jika dia pernah menerima uang dari PT DGI dan pemilik Permai Group.
(mok/aan)











































