"Besok KY akan mengawal, membantu teman-teman hakim ke DPR," kata Ketua KY, Eman Suparman, saat menerima para hakim di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2012).
Dalam rapat di DPR tersebut, KY berjanji tidak diam. KY mengaku akan menggunakan hak bicaranya membeberkan hak-hak hakim untuk meyakinkan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam waktu dekat, KY juga akan mengundang kementerian terkait untuk memikirkan hak-hak hakim selaku pejabat negara. Bukan sebagai PNS pada umumnya.
"Kita mengajak Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Mensesneg untuk rapat di KY dalam rangka membicarakan ini semua, tuntutan para hakim yang tadi kita sudah dengar bersama secara komprehensif," ujar Eman.
Seperti diketahui, 4 ribu hakim di pelosok nusantara berencana mogok sidang sebagai upaya menuntut kesejahteraan. Kepala Pengadilan Negeri (PN) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Achmad Pentensili, mengatakan hal ini bagian dari perjuangan hakim untuk mendapat kesejahteraan sesuai amanat UU. Dalam UU secara tegas disebutkan bahwa hakim merupakan pejabat negara, bukan PNS.
(asp/)










































