Malam Ini, KPU Mulai Cetak Surat Suara Pilpres II

Malam Ini, KPU Mulai Cetak Surat Suara Pilpres II

- detikNews
Selasa, 10 Agu 2004 10:17 WIB
Jakarta - Malam ini, Selasa (10/8/2004), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai pencetakan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) putaran kedua. KPU optimis pencetakan surat suara rampung pada 25 Agustus mendatang.Dijelaskan Ketua Pokja Pencetakan Surat Suara Pilpres KPU, Hamid Awaluddin, ada 15 perusahaan percetakan yang telah ditunjuk untuk mencetak surat suara tersebut mulai malam nanti. Ke-15 perusahaan itu tersebar di Jakarta sebanyak 11 percetakan, sisanya di Jawa Tengah 2 percetakan dan Jawa Timur 2 percetakan."Bahkan, kabarnya tadi malam di PT Persada di Jakarta sudah mulai dilakukan proses pencetakan surat suara," ungkap Hamid saat dihubungi detikcom per telepon, Selasa (10/8/2004).Ia optimis proses pencetakan surat suara itu akan selesai 25 Agustus mendatang. Pasalnya, pencetakan surat suara pilpres putaran kedua ini lebih simpel karena ukurannya yang lebih kecil. "Kalau waktu pilpres putaran pertama, sekali cetak hanya bisa 3 surat suara, sekarang bisa 7 sampai 9 surat suara, jadi lebih cepat," tuturnya.Sedangkan untuk distribusi surat suara hingga KPU kabupaten/kota, dijelaskan Hamid, akan berlangsung pada 25 Agustus-5 September 2004. Diperkirakan, surat suara tiba di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 10 September 2004. "Namun bisa jadi distribusinya lebih cepat karena begitu selesai dicetak akan langsung dikirim," imbuh dia.Untuk wilayah barat, distribusi surat suara akan diprioritaskan ke Nanggroe Aceh Darussalam, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Sedangkan untuk wilayah timur, diutamakan untuk Papua, Irian Jaya Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Tenggara.Sebelumnya, rencana pencetakan surat suara terancam tertunda karena KPU harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Wiranto-Salahuddin Wahid yang mengklaim kehilangan 25 juta lebih suara di 26 provinsi. Namun kemarin, Senin (9/8/2004), MK memutuskan menolak gugatan Wiranto-Wahid tersebut karena dinilai tidak didasari bukti yang kuat.Dengan demikian, pasangan capres-cawapres yang akan mengikuti pilpres ronde kedua adalah pasangan Megawati-Hasyim Muzadi versus Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla. Makanya, dengan keluarnya putusan itu KPU pun bisa memulai proses pencetakan surat suara. (ani/)


Berita Terkait