"Saat mendatangi Polres Jakarta Selatan pada 14 November 2011 untuk melaporkan adanya tindak pidana. Tetapi Febri dan kelima temannya malah diperiksa di tempat berbeda. Mereka diperiksa kurang lebih 30 anggota kepolisian agar mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan untuk mendapatkan pengakuan," jelas Febri.
Hal ini diungkapkan Febri, dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya, Endi Martono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2012).
Dalam eksepsi tersebut, pihak kuasa hukum juga menyebutkan dalam beberapa tahapan pemeriksaan hak dari kliennya sudah tidak dipenuhi.
"Setelah mendatangi Polres, keesokan harinya kita dipanggil kembali. Tetapi untuk melakukan pra-rekonstruksi, dan sekali lagi dipojokkan dan tanpa didampingi oleh kuasa hukum," ucapnya.
Selain itu pihak kuasa hukum juga menyatakan, ada beberapa keanehan dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bagian yang dianggap ada keanehan terutama pada bagian cara-cara perbuatan pembunuhan yang tertulis pada surat dakwaan.
"Pembuatan surat dakwaan dibuat tidak melalui proses Pra-Penuntutan. Selain itu rumusan uraian perbuatan, pada setiap dakwaan dibuat dengan copy-paste. Juga pada rumusan uraian perbuatan terdapat beberapa pelaku tindak pidana tapi pada rumusan pasal surat dakwaan tidak menempatkan delik pasal penyertaan yaitu pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucapnya.
Sementara itu saat ditemui seusai persidangan,Jaksa Penuntut Umum (JPU), Astuti merasa tidak ada kesalahan dalam surat dakwaan. Menurutnya semua yang disampaikan sudah benar dan sesuai prosedur.
"Kita kan sudah berikan secara rinci. Pasal 55 juga ada," tegasnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Razad ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (16/4/2012) pekan depan. Dengan agenda persidangan mendengarkan replik atau tanggapan jaksa atas eksepsi dari pihak terdakwa.
Sebelumnya, Febri dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap seseorang dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.
Raafi Aga Winasya Benjamin ditusuk sekelompok orang, saat menghadiri perayaan ulang tahun temannya di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 November 2011 lalu. Belakangan, pelaku penusukan diketahui bernama Febri. Penganiayaan terhadap Raafi dipicu pelemparan rokok terhadap salah satu kelompok pelaku.
(riz/ndr)











































