IHCS mengambil latar belakang permasalahan ini melalui keputusan MK terhadap alokasi anggaran kesehatan dalam APBN yang hanya 1,9 persen dan ketidakjelasan alokasi anggaran Dana Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID), serta kenaikan harga BBM.
Diskusi yang diadakan oleh IHCS ini bertema 'Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstusi atas Uji Materi (Judicial Review) Undang-undang APBNP 2011'. Diadakan di Wisma PGI, jalan Teuku Umar nomor 17, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugeng menilai MK tidak memperhatikan fakta empiris dan tidak mempertimbangkan bidang keadilan. Karena MK cenderung mengikuti logika efisiensi pemerintah yang mementingkan kebijakan ekonomi.
"MK tidak memperhatikan fakta empiris sektor kesehatan. Adanya asimetri informasi pada bidang kesehatan, jadi yang seperti ini tidak diperhatikan MK. Tidak mempertimbangkan secara seksama bidang keadilan, dan cenderung mengikuti logika efisiensi pemerintah, bahwa kebijakan sosial tidak lebih penting dari kebijakan ekonomi. Negara perannya minimal atau optimal, intepretasi ini yang kita tunggu dari MK," ujar Sugeng.
Tidak berbeda dengan Sugeng, Taufik menilai MK seharusnya melihat fakta di lapangan, karena tidak hanya aspek yuridis yang ada dalam setiap UU, melainkan juga filosofis dan sosiologis. Ditambahkan Taufik, MK harus berani bersikap untuk perubahan terkait sosial ekonomi dan budaya.
"Mestinya MK menyatakan fakta seperti rakyat miskin yang ditolak RS, bayi yang ditahan RS, dan sebagainya, itu ada. Tapi putusan yang diambil mengaburkan fakta-fakta tersebut. Karena menurut saya hukum tidak hanya aspek yuridis, tapi juga filosofis dan sosiologis. Orientasi anggaran itu yang dipertanyakan, mestinya MK berani bersikap untuk perubahan yang paling fundamental menyangkut hak karena terkait ekonomi sosial budaya," terang Taufik.
Hajriyanto sejalan dengan dua rekannya, menilai MK harus berani menggunakan pembukaan UUD yang belum diamandemenkan dalam menguji materi. Hajriyanto memberikan contoh dalam putusan MK yang banyak memperdebatkan kata dan perlunya uji materi secara inkonstitusional, selain konstitusional, seperti sumpah jabatan.
"MK harus berani menunjukan rohnya, apalagi kita telah melakukan amandemen UUD, kecuali pembukaan. Maka rujukan jauh lebih penting ke pembukaan UUD. Keberanian ini sangat penting karena belum ada lembaga yang menguji dengan pembukaan," terangnya.
"Coba kita lihat keputusan MK, banyak memperdebatkan kata, contoh pemerintah mengupayakan sungguh-sungguh pemenuhan kesehatan, bukan kesehatan setiap orang. Kalau sebuah UU diujikan secara inkonstitusional itu bisa mengerikan untuk pemerintah, contoh seperti sumpah jabatan dan sebagainya," tantang Hajriyanto.
(vid/mad)











































