15 Parpol Non-Parlemen Minta PT Pemilu Tetap 2,5 Persen

15 Parpol Non-Parlemen Minta PT Pemilu Tetap 2,5 Persen

Ferdinan - detikNews
Senin, 09 Apr 2012 15:00 WIB
Jakarta - 15 Parpol non-parlemen mendesak DPR tetap mempertahankan batas ambang parlemen (Parliamentary Treshold) sebesar 2,5 persen. Parpol non-parlemen khawatir bila besaran syarat lolos ke DPR dinaikan maka peluang parpol non-parlemen makin kecil.

"Kita juga memberikan masukan pada PT 2,5 persen, suara mubazir 19 juta suara. Ini yang kita pertanyakan. Apalagi jika PT ini dinaikkan, secara nasional kita tidak masuk PT nasional, jadi kalau ini terjadi di beberapa wilayah nanti akan terjadi chaos," kata Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2012).

Hal ini disampaikan Sutiyoso dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Pramono Anung dan Anis Matta. Hadir di antaranya PKNU, PKPI, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Damai Sejahtera, Partai Bulan Bintang termasuk Partai Matahari Bangsa.

Senada dengan Sutiyoso, Ketum PBB MS Kaban mengeluhkan usulan sistem penyederhanaan parpol dengan menaikkan besaran ambang batas parlemen. "Jangan sampai ada penghangusan suara. Misalnya partai-partai yang tidak ke parlemen, wakilnya dikasih ruang gabung dengan partai yang masuk parlemen," tandasnya.

Menjawab desakan itu, Pramono Anung mengatakan usulann non parlemen akan disampaikan ke Pansus RUU Pemilu yang tengah melakukan finalisasi.

"Bagi kami, kalau sistemnya ini mau murah seharusnya proporsional tertutup. Jadi prinsip itu yang kami lihat, dengan proposional terbuka maka biaya akan mahal," ujar Pramono.

Sementara itu Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo menjelaskan Pansus masih melakukan pembahasan terkait verifikasi parpol yang dapat mengikuti Pemilu 2014. "Apakah partai-partai yang ikut pemilu, apakah yang dapat kursi DPR atau tidak? Tentu nanti rapat pansus dan pemerintah saya akan sampaikan aspirasinya bahwa tidak boleh terjadi diskriminasi antara yang dapat kursi di DPR dan yang tidak," pungkasnya.

(fdn/nal)


Berita Terkait