"Sama sekali tidak ada barter pasal soal UU itu," kata Wasekjen PG, Nurul Arifin, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2012).
Menurut Nurul, kasus Lapindo bebas hukum atas putusan MA ,dan termasuk rekomendasi Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) DPR RI 2004 s/d 2009 waktu itu bahwa akibat Lapindo tidak bersalah maka pemerintah harus mengambil alih. Karena ini Nurul menambahkan, dengan diterbitkan Perpres 48/2008 dan Perpres 40/2010 penanganan lumpur di luar peta terdampak menggunakan APBN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lumpur Lapindo menyembur pada 2006. Sejumlah desa di Sidoarjo tenggelam. Pemerintah turun tangan turut mengatasi dengan membentuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Dalam ABPN-P, Pasal 18 mengatur wewenang BPLS yang lebih luas seperti perlunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan).
Sementara, Menko Kesra Agung Laksono menyebutkan, masuknya klausul ganti rugi oleh pemerintah bagi korban lumpur Lapindo dalam UU APBN-P 2012, melalui proses yang prosedural. Baik dari sisi pemerintah sebagai pengusul dan DPR selaku pihak pengambil keputusan akhir.
"Memperbaiki infrastruktur total Rp 1,6 triliun tahun ini. Kan infrastruktur milik negara. Kalau yang Rp 7,2 triliun, itu nilainya keseluruhan," jelas Agung.
(van/nrl)











































