Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan hal itu saat dihubungi detikcom, Senin (9/4/2012). Menurut Johan Budi, ketiga orang saksi tersebut dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, 1 orang dari PT Pembangunan Perumahan dan 1 orang lagi dari pihak swasta.
“Ketiganya masih menjalani pemeriksaaan terkait kasus suap tersebut,” kata Johan.
Masih menurut Johan Budi, dari Dispora Riau yang diperiksan bernama Lukman. Lukman yang dimaksud KPK ini tidak lain, Lukman Abbas sebagai Kepala Dispora Riau. Sedangkan dari PT Pembangunan Perumahan bernama Wagiman.
“Satu orang lagi bernama Anton, tapi saya tidak tahu persis Anton ini dari perusahaan mana, yang jelas dari swasta,” kata Johan Budi. Pemeriksaaan tiga orang saksi ini, berlangsung di SPN Polda Riau, di Jl Patimura Pekanbaru.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan setelah KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus suap revisi Perda No 6 penggelembungan dana vunue lapangan tembak untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau.
Penetapan 4 tersangka itu terdiri dari, 2 anggota DPRD Riau, Faisal Aswan dan Muh Dunir. Dua orang lagi, PNS Dispora dan karyawan PT Pembangunan Perumahan. Ke empat tersangka ini di titipkan KPK di tahanan Polda Riau.
Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Faisal Aswan di rumahnya saat menerima dana suap Rp900 juta. Dana tersebut berasal dari Dispora Riau dan PT Pembangunan Perumahan sebagai persekot telah diloloskannya revisi Perda No 6. Perda No 6 mengatur tentang dana pembangunan lapangan tembak.
Pada tahun 20120, Perda No 6 telah disetujui DPRD Riau untuk pembangunan venue lapangan tembak dengan anggaran Rp44 miliar. Tahun 2012, DPRD Riau lewat 20 tim pansus mengambulkan revisi Perda No 6 dengan penambahan dana Rp19 miliar.
Penambahan dana ini diduga kuat bentuk kolusi DPRD Riau, Dispora Riau dan PT Pembangunan Perumahan selaku kontraktor yang mengerjakan proyek lapangan tembak. Kolusi itu diduga karena sebelumnya, masing-masing fraksi hanya menyetujui penambahan dana Rp9 miliar. Belakangan, para fraksi menyetujui penambahan menjadi Rp 19 miliar.
Sebagai bentuk terima kasih pihak Dispora dan PT Pembangunan Perumahan memberikan uang persekot Rp900 juta yang dititipak ke Faisal Aswan untuk dibagikan kepada 20 tim pansus. Uang suap ini akan bertambah lagi, jika anggaran venue tersebut telah cari pada Mei 2012 mendatang yang kabarnya akan disisahkan untuk dewan minimal Rp5 miliar.
(cha/mad)











































