Ketiga pelaku yang bernama Suparlan (40) warga Semarang, Beni Setiawan (38) warga Depok Jawa Barat, dan Ade Kurniatin (20) warga Pasar Rebo Jakarta Timur sengaja berangkat dari Jakarta menggunakan kereta menuju Surabaya dan menyewa mobil dari Irwan Budi Santoso (34) warga Surabaya untuk perjalanan kembali ke Jakarta.
"Kita kumpul di stasiun Gambir lalu berangkat menuju Surabaya," kata tersangka, Ade Kurniatin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapat laporan, pihak polisi melakukan penyelidikan dan diketahui para tersangka membawa mobil tersebut ke daerah Depok, Jawa Barat. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap ketiganya di Depok. Setelah itu mereka di bawa kembali ke Polsek Banyumanik untuk dimintai keterangan.
"Tersangka akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," kata Kapolretabes Kota Semarang, Kombes Pol Elan Subilan di Polsek Banyumanik, jalan Nusa Indah, Senin (9/4/2012).
Selain itu Kombes Pol Elan Subilan juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati jika mendapat ajakan dari orang yang tidak dikenal apalagi jika disuguhi makanan atau minuman.
"Karena sudah banyak sekali kejadian semacam ini. Jadi harus hati-hati menerima ajakan orang yang belum dikenal dan juga waspada jika tiba-tiba diberi makanan atau minuman," katanya.
(/)










































