"Keberadaan anak punk adalah fenomena sosial yang disebabkan oleh berbagai faktor, utamanya rendahnya akses ekonomi, sosial, dan juga pendidikan," jelas Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Saleh saat berbincang, Senin (9/4/2012).
Pria yang akrab disapa Niam ini menjelaskan, penanganan melalui razia ansich tidak menjawab akar persoalan. Razia hanya sebagai upaya instan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Niam berkomentar soal razia ini terkait rencana yang akan dilakukan Pemkab Tangerang. Satpol PP bergerak merazia anak punk di kawasan Tangerang karena dinilai meresahkan.
"Kalau dilakukan razia di jalanan, harus disediakan langkah-langkah lanjutan untuk menjamin pemenuhan haknya, rehabilitasi sosial, pemberian layanan pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya, termasuk layanan keagamaannya. Untuk itu, diperlukan koordinasi lintas sektor.
Masyarakat juga nggak boleh abai sebagaimana aparat juga nggak boleh main hantam. Penyelesaian adhoc dan sektoral," jelasnya.
Pemerintah harus menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat. Jika kriminalitas, teror, dan gangguan keamanan dilakukan oleh anak punk, sama juga dilakukan oleh yang lain, harus ditindak.
"Ini untuk kepentingan umum. Hanya saja masalahnya kan nggak di situ saja, penanganan fenomena anak punk, sebagaimana permasalahan lainnya harus menggunakan pendekatan kemanusiaan berbasis pada akar masalah. Dalam hal ini negara bertanggung jawab terhadap fakir miskin dan anak terlantar. Ini amanat konstitusi," tuturnya.
(ndr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini