Pramono: Sistem Voting 4 Poin di RUU Pemilu Krusial

Pramono: Sistem Voting 4 Poin di RUU Pemilu Krusial

Ferdinan - detikNews
Senin, 09 Apr 2012 11:59 WIB
Jakarta - Meski sudah memiliki kesamaan pandangan antara sejumlah fraksi di DPR, nasib RUU Pemilu akann ditentukan melalui mekanisme pemungutan suara (voting) di rapat paripurna. Voting akan dilakukan dengan mekanisme keputusan atas empat poin krusial.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menjelaskan, empat poin krusial yang akan diputuskan adalah (1) sistem pemilu, terbuka atau tertutup, (2) ambang batas parlemen, (3) jumlah kursi per dapil antara 3-8 per dapil atau 3-10 kursi per dapil dan keempat, cara penghitungan suara.

"Empat ini yang belum ada titik temu dan rapat konsultasi terakhir kalau memang tidak ada titik temu, maka pada paripurna tanggal 12 April, kita tidak lagi akan melakukan banyak interupsi, tapi langsung pada pengambilan keputusan," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono mengatakan voting akan dilakukan terbuka sesuai pilihan fraksi atas dua opsi yang ada dalam empat poin krusial tersebut. "Sistem terbuka atau tertutup, jadi pilihannya maka 2 itu, terbuka atau tertutup. Jumlah kursi per Dapil, ada yang 3-10 ada yang 3-8, alternatif itu yang diajukan. Mana yang tertinggi dapat suara, itulah yang akan dipilih. Jadi masing-masing dipilih, bukan per paket," terangnya.

Menurutnya dua pilihan atas empat poin sudah tidak lagi menyangkut keputusan parpol koalisi di setgab. Pasalnya masing-masing parpol menginginkan agar tetap bertahan di Pemilu 2014.

"Konfigurasi tidak lagi setgab maupun non setgab. Ini menyangkut kepentingan masing-masing partai yang harus survival di tahun 2014," sebut Pramono.

(fdn/gun)


Berita Terkait