Rustam dipanggil sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk Pusat Penanggulangan Krisis di Kementerian Kesehatan tahun 2007 silam. ββRSP diperiksa sebagai tersangka,ββ kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha dketika dihubungi, Senin (9/4/2012).
Sampai pukul 11.15 WIB, Rustam belum hadir di kantor KPK.
Tersangka Rustam yang kini menjabat sebagai direktur di RS Kanker Dharmais diduga telah memperkaya diri atau orang lain pada proyek pengadaan alat kesehatan. Pada proyek tersebut, Rustam bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.
Rustam ditetapkan sebagai tersangka menggunakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Dalam kasus ini, KPK juga pernah memanggil Direktur Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Priyadi.
KPK juga pernah memanggil mantan menkes Siti Fadilah Supari sebagai saksi untuk Rustam. Sampai saat ini Rustam belum ditahan oleh KPK.
(/mad)











































