"Pendelegasian atau pemberian tugas untuk sidak ke lapas-rutan di bawah Dirjen Pas akan menjadi kontraproduktif," kata Peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia, Jamil Mubarak, Senin (9/4/2012).
Pembentukan Satgas pemberantasan narkotika yang dikomandani Denny Indrayana bukan tanpa alasan. Selama ini yang seharusnya bertugas membenahi penjara dari peredaran dan pengendalian narkoba adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan lain yang dikemukakan Jamil adalah adanya conflict of interest yang ada di dalam tubuh lembaga pengayoman tersebut.
Jamil mencontohkan ketika Dirjen Pas terkesan melindungi jajaran sipir yang diduga ditampar Denny Indrayana. Dirjen Pas tidak melihat masalah mendasar dari pemasyarakatan yaitu peredaran narkotika, namun malah membesarkan persoalan tersebut.
"Menjadi tanda tanya besar kualitas, kapabilitas, serta integritasnya, ini seharusnya menjadi pertimbangan menteri untuk memberikan tugas sidak kepada Dirjen Pas," jelas Jamil.
Dia mengusulkan sidak pemberantasan narkotika yang biasa dilakukan BNN tetap di tangan orang yang independen, dalam hal ini tidak menempel pada institusi yang menjadi sasaran pembenahan.
"Keraguan sangat besar bila sidak ada di tangan Dirjen Pas," kata Jamil mengakhiri wawancara.
(ahy/nrl)











































