"Disita barang bukti 1 buah kaca spion Toyota Avanza sebelah kanan. 1 Buah tas kain warna hitam," jelas Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Teddy Racehsna dalam keterangannya, Senin (9/4/2012).
Peristiwa pencurian spion Avanza ini terjadi pada Minggu (8/4) pukul 18.00 WIB. Pelaku mencuri spion mobil milik Andreas yang terparkir di rumahnya. Saat mencongkel spion itu, pelaku yang menggunakan sepeda motor bebek dipergoki warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dijerat pidana dengan pasal pencurian yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. "Kita kenakan pasal 363 KUHP," tegas Teddy.
(ndr/nrl)











































