"Ya kita sudah siap. Persidangan nanti sekitar pukul 11.00 WIB," terang kuasa hukum Febri, Endi Martono, kepada detikcom, Senin (9/4/2012).
Menurut Endi, eksepsi yang diajukan oleh kliennya itu seputar dakwaan yang diajukan oleh Jaksa pada sidang perdana. Menurutnya ada beberapa pasal yang coba dituduhkan tapi tidak sesuai dengan surat dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Febri dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap seseorang dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.
Raafi Aga Winasya Benjamin ditusuk sekelompok orang, saat menghadiri perayaan ulang tahun temannya di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 November 2011 lalu. Belakangan, pelaku penusukan diketahui bernama Febri. Penganiayaan terhadap Raafi dipicu pelemparan rokok terhadap salah satu kelompok pelaku.
(riz/ega)










































