Penyidik menetapkannya jadi tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam penggrebekan Sabtu (7/4/2012) di rumahnya Jl Letda Ngurah Putra, Denpasar, Bali. Barang bukti yang ditemukan itu seperti telepon genggam, kalkulator, dan uang tunai Rp 109 ribu.
"Saat ini masih kita lakukan penyidikan," kata Kapolresta Denpasar, Kombes I Wayan Sunartha kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Jl Gunung Sang Hyang, Denpasar, Senin (8/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk modusnya, transaksi dilakukan melalui pesan via SMS nomor yang dimaksud kepada pengecer yakni NG. Setelah terkumpul hasil rekapan itu kemudian dikirimkan ke MP selaku bandar.
(gds/mpr)











































