Karena penggalian tidak dihadiri pihak pemerintah maupun dari Balai Arkeologi Palembang, penggalian yang dilakukan sejak Sabtu (07/04/2012) dan Minggu (08/04/2012) dihentikan. Lokasi penggalian kemudian ditimbun kembali.
"Saat di lokasi, Sailan dan kerabatnya telah menggalinya, dan sudah terlihat sebuah tempayan yang diduga tempayan kubur dengan tinggi sekitar 100 meter dan berdiameter 80 centimeter. Lantaran takut adanya kerusakan, saya menyarankan ditimbun kembali," kata Wawan, seorang warga Pagaralam kepada detikcom, Minggu (08/04/2012) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dapat dikatakan tempayan kubur yang ditemukan dan telah diteliti oleh Balai Arkeologi Palembang sudah puluhan kali. Baik di wilayah dataran tinggi seperti di Pagaralam, Empatlawang, Lahat, kemudian Rejang Lebong (Bengkulu) serta Kerinci dan Merangin (Jambi) maupun di wilayah pesisir seperti di Situs Sentang, Kabupaten Banyuasin.
Sebagai informasi, tempayan kubur dikenal sebagai budaya prasejarah. Para arkeolog di dunia mengenal dua jenis penguburan manusia di masa prasejarah, yakni penguburan primer dan penguburan sekunder.
Yang disebut penguburan primer yakni penguburan langsung, biasanya jenazah dimakamkan bersama benda-benda miliknya sebagai bekal kubur. Sementara tempayan kubur merupakan penguburan sekunder. Yang mana rangka dan tulang manusia yang meninggal dunia dikubur ke dalam wadah berupa tempayan atau guci. Tempayan ini kemudian dikubur bersama bekal kubur.
Sementara itu Kepala Balai Arkeologi Palembang Nurhadi Rangkuti menyesalkan adanya penggalian yang dilakukan Sailan (40) di sekitar rumahnya.
"Syukurlah kalau penggalian itu dihentikan. Tapi saat dia menemukan sesuatu yang mencurigakan, seharusnya dia menghentikan penggalian, dan segera melapor ke pemerintah, apalagi di wilayah itu kan sebelumnya
sudah sering ditemukan artefak purbakala," kata Nurhadi Rangkuti kepada detikcom, Minggu (08/04/2012) malam.
Dijelaskan Nurhadi, berdasarkan UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pada pasal 26 dijelaskan pencarian benda purbakala hanya dapat dilakukan melalui penelitian. Artinya dapat melibatkan pemerintah melalui Balai Arkeologi Palembang.
"Kalau penggalian sendiri nanti dikira mencari harta karun," ujar Nurhadi.
Nurhadi pun mengimbau kepada setiap warga, khsusnya di Pagaralam, jika menemukan atau mencurigai sesuatu yang berhubungan dengan artefak purbakala atau masa lalu.
"Segera melaporkan ke pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Pariwisata atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sebab ini guna menghindari tindakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab atau yang memiliki tujuan kepentingan pribadi," imbaunya.
(tw/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini