"Yang jelas sudah ada pelanggaran kesepakatan. Namun persoalan itu merupakan wewenang dari Pemerintah untuk memutuskannya. Itu hanya ada dua pihak, Pemerintah dan PKS," ujar Ical kepada wartawan usai pemberian penghargaan kepada seniman dan grup kesenian tradisi Jawa di Hotel Lor In, Solo, Minggu (8/4/2012).
Ical mengatakan setgab tidak memiliki wewenang mengambil tindakan atas persoalan pelanggaran kesepakatan yang dilakukan salah satu anggota setgab. Hal itu dikarenakan kesepakatannya dilakukan antara partai tersebut dengan pemerintah. Karena itu Ical juga menegaskan, sebagai wakil ketua setgab dirinya tidak akan melakukan tindakan apapun. Termasuk nantinya jika ada pemberian tindakan khusus yang mengumumkan bukan setgab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mbr/nrl)











































