"Kita tangkap 4 orang yaitu, Nungki, Aswin, Wahyu dan Arjun, mereka ditangkap di lokasi yang berbeda," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Hariyadi, Minggu (8/4/2012).
Penangkapan tersebut berawal saat Satuan Narkoba Polres Jakarta Timur, menangkap Aswin dan Nungki di apartemen daerah Cakung, Jaktim. Dari tangan Wahyu dan Aswin, polisi hanya menemukan 2 gram sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, polisi membekuk 2 anggota lagi di kawasan Pasar Pagi, Rawamangun, Jaktim, atas nama Wahyu dan Arjun. Dari mereka, polisi menemukan sekitar 8 gram sabu siap edar.
"Kita tangkap mereka tadi malam sekitar pukul 23.15 WIB, Nungki dan Aswin di Cakung. Sedangkan Arjun dan Wahyu di Rawamangun," ucap Didik.
Polisi masih memburu bandar besar di balik jaringan tersebut. Menurut Didik, barang haram itu akan diedarkan di wilayah Jakarta.
"Masih kita periksa mereka. 4 Orang itu dikenakan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup," tutup Didik.
(rvk/nrl)











































