Mustakim ditangkap saat Polisi menggelar razia di Jalan Sungai Lariang, Kelurahan Nunu, Palu Barat, Jumat (6/4/2012) sekitar pukul 22.45 WITA.
Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resor Palu AKBP Achmad Ramadhan kepada detikcom, Sabtu (7/4/2012) melalui pesan singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kostan Mustakim, Polisi menemukan peluru senapan angin sebanyak 3 bungkus dengan berat 1 kg/bungkus, 25 dos (isi 60 butir), 1 dos (isi 100 butir), 1 dos (isi 37 butir peluru senapan angin tajam) dan 1 kaleng kecil (isi 295 butir
peluru)
"Total yang disita polisi tidak lebih dari 5.832 butir peluru," kata Ramadhan.
Untuk diketahui, sejak awal 2012, warga Kelurahan Nunu dan Tavanjuka bentrok dengan menggunakan senapan angin sebagai senjata. Sejumlah warga dan aparat keamanan terluka oleh tembakan senapan angin ini.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di kantor Polres Palu," ucap Ramadhan.
(nwy/nwy)











































