Hukuman Ringan Picu Anggota DPRD Terus Korupsi

Hukuman Ringan Picu Anggota DPRD Terus Korupsi

- detikNews
Sabtu, 07 Apr 2012 10:55 WIB
Jakarta - Modus penyuapan ke anggota dewan atau legislator terkait penambahan anggaran terus saja terjadi seiring dengan tertangkapnya tujuh anggota DPRD Riau. Penyebabnya dinilai karena vonis rendah majelis hakim di kasus-kasus sebelumnya.

"Penangkapan saja tidak akan membuat kejeraan. Yang perlu ditinjau lagi adalah bagaimana tuntutan jaksa dan putusan pengadilan," tutur peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi UGM Hifdzil Alim kepada detikcom, Sabtu (7/4/2012).

Kejeraan, lanjut Hifdzil, hanya bisa dimunculkan dengan hukuman dari majelis hakim pada kasus-kasus sebelumnya. Selain itu, dia mengkritik jaksa KPK yang hampir selalu menerapkan pasal suap menyuap dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain hukuman yang rendah. Seharusnya jaksa berani menggunakan pasal 2 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Pada Selasa (3/4), KPK menangkap tujuh orang anggota DPRD Riau, dua pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, dan empat pihak swasta. Penangkapan itu dilakukan karena KPK mengendus ada praktik tindak pidana korupsi dalam bentuk suap terkait pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan digelar di Pekanbaru, Ibukota Riau, pada tahun ini.

Penangkapan itu dilakukan, ketika publik masih hangat mengingat penangkapan pada 21 April tahun lalu. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam ditangkap karena sedang melakukan transaksi suap dengan dua orang pihak swasta yaitu M Idris dari PT Duta Graha Indah dan Mindo Rosalina Manulang dari PT Anak Negeri.

Suap dilakukan karena Wafid membantu PT Duta Graha Indah mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Ketiganya pun saat ini sudah menjadi terpidana dengan hukuman kurang dari lima tahun. Sedangkan M Nazaruddin, mantan anggota DPR yang diduga berada di balik kasus suap itu, saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dari penggeledahan yang dilakukan KPK terkait kasus suap wisma atlet, KPK menemukan dokumen yang dapat untuk membuka kasus baru yakni kasus Hambalang dan kasus pengadaan proyek wisma atlet. Dua kasus itu untuk saat ini masih dalam level penyelidikan di KPK dan diduga juga melibatkan unsur legislator.

Kasus suap APBD Semarang juga memiliki modus serupa. Pihak eksekutif dalam hal ini Walikota Semarang dan seskot, menyuap beberapa anggota DPRD agar sejumlah permintaan pemerintah daerah dapat dipenuhi.

(fjp/trq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads