Dua anggota dewan dan satu pegawai Dinas Pemuda dan Olahrga (Dispora) Riau dan seorang staf perusahaan BUMN, PT PP telah dijadikan tersangka KPK. Mereka ditahan di Mapolda Riau. Wakil rakyat ini merima suap dalam penggelembungan dana venue lapangan tembak untuk PON XVIII di Riau.
Pada tahun 2010 lalu, DPRD Riau telah mengesahkan Perda No 6 untuk lapangan tembak dengan alokasi dana tahun jamak sebesar Rp44 miliar. Belakangan, Pemprov Riau lewat Dispora mengajukan penambahan anggaran untuk lapangan tembak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Studi banding ini diikuti 20 anggota tim panasus. Sesuai dengan surat perintah tugas, akhirnya tim pansus berangkat ke Palembang dengan lebih dulu transit di Jakarta menggunakan transportasi udara. Studi banding ini dilaksanakan 12 sampai 14 Maret 2012. Isunya saat keberangkatan, banyak oknum tim pasus yang sudah minta uang ke Dispora sebagai cikal bakal akan disahkannya revisi Perda No 6 tersebut.
Setelah tim pansus studi banding, belakangan para wakil rakyat ini pun menyetujui revisi tersebut. Anehnya saat ketuk palu, dana yang disetujui tim pansus membengkak menjadi Rp19 miliar. KPK mengendus, penggelembungan ini merupakan bentuk kerjasama antara tim pansus, Dispora dan PT PP selaku kontraktor pembangunan lapangan tembak.
Pada Selasa (3/4/2012), KPK menangkap tangan, M Faisal Aswan menerma uang dari Dispora dan PT PP di rumahnya sebesar Rp900 juta. Uang ini sebagai ucapan terima kasih atas diloloskannya revisi tersebut. Uang persekot ini rencanya sore itu akan dibagi-bagikan kepada tim pansus. Namun sejauh ini, KPK baru menetapkan 2 anggota dewan sebagai tersangka. Selain Faisal, seorang lagi Moh Dunir dari PKB yang menjabat sebagai Ketua Pansus.
Inilah nama-nama tim pansus tersebut seperti tertuang dalam dokumen yang diperoleh detikcom, Jumat (6/4/2012).
(1)Moh Dunir (Ketua Pansus), (2) Abu Bakar Sidik. (3) Hj Iwa Sirwani Bibra, (4) Zulfan Heri, (5) Suparman, (6) Elly Suryani, (7)Tengku Muhazza, (8) Mukhniarti, (9) Koko Iskandar, (10) Robin Hutagalung, (11) Turoechan AsyβAri, (12) Rusli Ahmad, (13) Adrian Ali, (14) H Kirjuhari, (15) HM Roem Zen, (16) Hj Nazlah Khairati, (17) Darisman Ahmad, (18) Indra Isnaini, (19) Ramli FE, (20) Solihin Dahlan.
Dari 20 nama ini, M Faisal Aswan tidak termasuk dalam tim pansus. Namun uang haram Rp 900 juta yang dibawa Dispora dan PT PP dititipkan lewat M Faisal yang selama ini dikenal anggota dewan yang dekat dengan jajaran Pemprov Riau.
(cha/ndr)