"Secara konstitusional kepala daerah tidak boleh mengadakan pernikahan dengan 'istri baru', harus minta izin dulu ke DPRD dan presiden (mendagri). Kalau dia sudah mengantongi izin tersebut, baru dia boleh mencalonkan diri, " ujar Irman, Jumat (6/4/2012).
Irman menjelaskan secara konstitusional ketika terpilih sebagai kepala daerah, maka orang tersebut memiliki kewajiban harus menjalankan tugas kepala daerah selama lima tahun. Setiap kepala daerah telah berikrar menjalanakan jabatan untuk warga di daerah yang memilihnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika ternyata Jokowi atau Alex Noerdin terpilih sebagai kepala daerah baru, maka prinsip konstitusi akan secara terbuka diperdebatkan. Jokowi baru akan habis masa jabatannya sebagai Wali Kota Solo pada 2015, sedang Alex akan habis masa jabatannya sebagai Gubernur Sumsel pada 2013.
"Bagaimana nanti jika terpilih sebagai kepala daerah ternyata warga (DPRD) tidak mengizinkan? ya tidak bisa dilanjutkan. Dan jika demikian maka bisa jadi diadakan pilgub ulang," tutur Irman.
Irman mencontohkan kasus Prijanto, wakil gubernur Jakarta yang meminta mengundurkan diri dari jabatannya. Namun permintaan mundur Prijanto ditolak oleh DPRD, dan ia harus melanjutkan jabatannya.
(ndr/rmd)