"Dari segi hukum, tidak ada aturan yang dilanggar Jokowi. Namun dari segi konstiuen, dia dipilih warga untuk memimpin Solo dari tahun 2010 hingga 2015. Berarti ini ada pencederaan hak-hak warga negara, dalam hal ini warga Solo, karena semula mereka mempercayakan hingga tahun 2015," ujar Jamal, Jumat (6/4/2012).
Jamal memaparkan semula memang ada aturan yang dimuat dalam UU No 32 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan seorang kepala daerah mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah lain. Namun aturan itu telah dibatalkan oleh putusan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga ini telah menjatuhkan pilihan, akhirnya mereka kecewa. Namun demikian tidak ada jalur hukum untuk menunut hak-hak yang dicederai itu. Secara faktual hak rakyat Solo ini tak terlindungi dengan tatanan hukum yang telah ada," ujarnya.
"Ke depan harus dibuat aturan lebih tegas agar hak warga negara ini terlindungi lebih baik. Harus ada peraturan yang meneguhkan bahwa periodisasi kepemimpinan kepala daerah itu harus selesai, kecuali karena meninggal. Dengan demikian akan timbul kesamaan dan keseimbangan dari kedua pihak, sehingga konstituen ini tidak ditinggal begitu saja," tambahnya.
Dampak lain dari itu, lanjut Jamal, adalah kredibilitas sang pemimpin. Jika Jokowi terpilih di Pilkada Jakarta, dia akan meninggalkan kepercayaan konstituennya di Solo. Sedangkan jika gagal maka kredibilitasnya di mata sebagian warga Solo akan menurun karena warga merasa telah 'dimadu'.
"Mungkin saja mengejar pengaruh di Jakarta yang lebih besar. Tapi warga bisa menyimpulkan, 'wah kemarin tergiur rumput tetangga yang lebih hijau, sekarang setelah tidak jadi balik lagi.' Ini akan mengganggu hubungan baik yang telah ada selama ini. Hal serupa mungkin juga dirasakan warga Sumatera Selatan terhadap Pak Alex Noerdin," ujar Jamal.
(mbr/ndr)










































