PKS Tak di Koalisi, SBY Harus Tegaskan dengan Reshuffle Kabinet

PKS Tak di Koalisi, SBY Harus Tegaskan dengan Reshuffle Kabinet

Luhur Hertanto - detikNews
Jumat, 06 Apr 2012 04:31 WIB
PKS Tak di Koalisi, SBY Harus Tegaskan dengan Reshuffle Kabinet
Jakarta - Berdasar butir kesepakatan ke-5 tata etika Setgab Koalisi, PKS dianggap sudah bukan lagi bagian koalisi pasca penolakannya terhadap rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi per 1 April 2012. Maka Presiden SBY perlu menegaskannya dalam bentuk pencopotan tiga kader PKS dari kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.

"Sebab keputusannya (mundurnya PKS dari Setgab Koalisi -red) secara de facto adalah pemberhentian menteri," kata Yunarto Wijaya, pengamat politik dari Charta Politica, Kamis (5/4/2012).

Di bagian akhir butir ke-5 jelas disebutkan bahwa tidak berlanjutnya kebersamaan parpol mitra koalisi diputuskan oleh Presiden SBY selaku Ketua Setgab. Bahwa harus ada tindakan dari presiden menyangkut keberadaan parpol dalam koalisi dan perwakilan partai yang berada dalam kabinet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Butir ke-6 tata etika memaparkan rambu-rambu bagi presiden melakukan reshuffle kabinet sesuai urgensi dan prerogatifnya. Bila kelak presiden mengambil keputusan mencopot tiga kader PKS dari KIB II, maka selain faktor evaluasi kinerja dan capaian menteri bersangkutan didasarkan pada kontrak kinerja dan pakta integritas harus juga mempertimbangkan efektifitas dan solidaritas koalisi.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparringa, yang dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa dalam rapat dua malam lalu para pimpinan Setgab Koalisi menginginkan evaluasi dan koreksi. Sehingga lebih jelas mana yang mitra koalisi dan yang oposisi.

"Ibaratnya tidak ada yang ingin ada orang asing tidur di bawah selimut yang sama dengan mereka," imbuhnya.

Kapan dampak 'perceraian' dengan PKS di parlemen dapat dilihat ujudnya di lingkup kabinet?

"Saya tidak punya informasi tentang formula akhir koalisi dan bagaimana implikasinya terhadap susunan kabinet," kata guru besar ilmu politik Universitas Airlangga ini.

Berikut ini isi lengkap dari butir ke-6 tersebut:

Dalam hal Presiden melakukan Reshuffle Kabinet, sesuai dengan urgensi dan prerogatifnya, Presiden dapat melakukan pergantian personil, perubahan portofolio, dan bahkan apabila sangat diperlukan melakukan pengurangan/penambahan jumlah Menteri Partai Politik dalam kabinet. Apabila Presiden mengambil keputusan demikian, di samping merupakan hak prerogatifnya, juga berdasarkan pertimbangan :

a. Evaluasi Kinerja Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, yang didasarkan pada kontrak kinerja dan pakta integritas.

b. Efektifitas dan solidaritas koalisi KIB II.

c. Masukan parpol koalisi atas permintaan Presiden sebelum keputusan Presiden diambil.

d. Dokumen-dokumen kesepakatan sebelumnya.

(lh/mad)


Berita Terkait