Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Imron Ermawan menjelaskan, penangkapan ini dilakukan siang tadi di depan ruko Mutiara Lido, Cijeruk, Bogor, Kamis (5/4/2012). Mereka yang ditangkap adalah U (30) dan A (27) yang diduga sebagai pembuat dan pengedar uang palsu.
"Ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 500 lembar senilai Rp 25 juta," kata Imron lewat pesan singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Bogor untuk penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Polisi menjerat U dan A dengan pasal 244 KUHP, 245 KUHP dan 250 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mad/)











































