Salah satu yang bermasalah adalah pasal 14 tentang tes bakat dan kepribadian, serta pasal 46 dan 47 tentang rumah sakit yang bekerja sama dengan fakultas kedokteran.
Rancangan Undang-undang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) masih menyisakan banyak masalah. Misalnya, pasal 14 tentang tes bakat dan kepribadian dan pasal 46, serta 47 tentang rumah sakit yang bekerja sama dengan fakultas kedokteran.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Rektor UGM Bidang Riset dan Pelayanan Retno S. Sudibyo saat memaparkan masukan terkait RUU tersebut.
"Kita ingin memberi masukan, tapi drafnya sudah berubah dari draf yang dulu kita terima," kata Retno yang hadir bersama perwakilan dari USU (universita Sumatera Utara), UI (universitas Indonesia), Unpad, UGM (Universitas Gajah Mada), Universitas Andalas, Universitas Sriwijaya, Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Udayana, Universitas Hasanudin, dan Unversitas Sam Ratulangi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU Dikdok direncanakan akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 10 April mendatang. (nwk/nwk)











































