Agenda ST MPR Perlu Bahas Masa Jabatan Presiden
Senin, 09 Agu 2004 23:40 WIB
Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) perlu menambah agenda Sidang Tahunan (ST) soal masa jabatan presiden/wapres yang akan berakhir 20 Oktober 2004. Tujuannya, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.Hal itu diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mulyana W. Kusumah, saat ditemui di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (9/8/2004).ST MPR akan berlangsung pada 23-27 September 2004. Menurut Mulyana, sesuai dengan Ketetapan (Tap) MPR No VII/MPR/1999, masa jabatan Presiden Megawati akan berakhir 20 Oktober 2004."Kita tidak menginginkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti kerusuhan. Tapi sebagai antisipasi, tidak ada salahnya Sidang Tahunan MPR 2004 ini mengagendakan pembahasan soal masa jabatan presiden/wapres," katanya.Apabila hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, lanjut dia, masa jabatan presiden akan terlampaui. Selain itu, kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi juga perlu dipikirkan.Sesuai jadwal yang tertuang dalam SK KPU No. 638/2003 tentang Tahapan dan Jadwal Waktu Pilpres, KPU menetapkan hasil pilpres putaran kedua pada 5 Oktober.Sementara, UU 24/2003 tentang MK menyebutkan lembaga itu memproses perselisihan hasil pilpres selama 14 hari kerja. Waktu yang dibutuhkan untuk memproses perselisihan itu belum termasuk waktu 3 hari untuk menerima permohonan.Dengan demikian, batas akhir MK menerima permohonan 8 Oktober 2004. Apabila perselisihan itu baru diproses 9 Oktober, MK memiliki waktu hingga 22 Oktober. Hitungan itu belum termasuk hari libur.
(ani/)











































