"Adanya operasi di lapas yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) sekaligus memberitahukan bahwa lapas belum bebas dari korupsi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, saat berbincang, Kamis (5/4/2012).
Nah, biasanya apabila narkoba marak di penjara, oknum sipir ikut bermain. Praktik korupsi terjadi. Dua kejahatan luar biasa bersatu, narkoba dan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, pembekuan MoU antara BNN dan Kemenkum yang berujung pada dipersulitnya pemberantasan narkoba di penjara, akan berimbas juga maraknya korupsi di kalangan sipir. Menkum Amir Syamsuddin harus bisa mencegah ini.
"Kita menyayangkan sikap kompromistis Menteri Hukum dan HAM. Jika benar terjadi pembekuan MoU antara BNN dengan Lapas terkait soal pemberantasan narkotika, ini sangat mengkhawatirkan, seharusnya menteri punya posisi yang tidak permisif. Jangan sampai menteri menghambat upaya pembersihan Lapas," tutur Febri.
(ndr/vit)











































