"Masalah iklan, TVRI sumber dananya kan dari APBN. Jadi sedikit iklannya nggak masalah. Tolong yang 20 persen jangan ditafsirkan lain, sumber pendanaan kita kan dari iklan," ujar perwakilan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Wijaya Kusuma Soebroto.
Hal itu disampaikan Wijaya dalam jumpa pers bersama masyarakat penyiaran di restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2012). Selain ATVSI, jumpa pers dihadiri Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indionesia (Appina), Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), dan Asosiasi Jaringan TV Lokal Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu juga harus diperhatikan untuk lembaga penyiaran publik, memang sumber dananya di APBN. Sedangkan kita kan sumber dananya dari iklan. Di dalam undang-undang (UU Penyiaran) diatur bahwa kita memang boleh beriklan. Biarkanlah waktu tayang itu diiringi dengan iklan," tutur Wijaya.
ATVSI minta pemberlakuan P3-SPS ditunda sampai dimediasi oleh DPR. Dia berharap P3-SPS itu dapat mengakomodir kepentingan semua pemangku kepentingan.
"Ditunda sampai nanti. Kita lihat kalau nggak ada titik temunya kita akan menempuh jalur hukum. Tapi yang jelas, untuk saat ini kita ingin ada mediasi terlebih dahulu. Jadi jangan dibilang kita akan menggugat," jelas dia.
Sementara Arya M Sinulingga, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) sebagai induk TV berbayar mengatakan bahwa KPI harus mengetahui bahwa iklan itu sangat berpengaruh sekali pada TV swasta dan TV berbayar.
"KPI ini narasumbernya dari siapa? Sumber dari mana? Dia harus tahu iklan itu berpengaruh terhadap semua. Iklan itu proses pertumbuhan ekonomi kita. Media-media sendiri yang menyusun lalu ditetapkan KPI, itu yang ideal," jelas dia.
Menurut Arya, KPI kurang melibatkan pihak yang berkepentingan untuk menyusun P3-SPS ini. Dalam hal ini, seharusnya KPI mencontoh DPR.
"DPR saja ketika membuat UU Penyiaran itu lama sekali. Mereka mengundang banyak pihak. Ahli semuanya diundang. Mulai dari asosiasi abal-abal, sampai asosiasi resmi diundang. Dan mereka semua itu datang dan diterima semua oleh DPR. DPR jauh lebih baik daripada KPI," tutur Arya.
Sebelumnya, poin-poin yang membuat ATVSI keberatan adalah:
1. KPI masih mengatur terlalu detil hal-hal yang sudah diatur dalam Peraturan Perundangan lainnya seperti: UU Pers No. 40/1999 serta Kode Etik Jurnalistik. Padahal UU Pers sudah mencakup pengaturan konten jurnalistik dalam berbagai medium termasuk televisi.
2. Pengaturan mengenai siaran pemilu yang dinilai masih memberikan peluang bagi lembaga lain untuk mengatur teknik peliputan dan penyiaran bagi pemilu tingkat daerah maupun nasional.
3. Pembatasan iklan karena iklan merupakan urat nadi utama industri pertelevisian, terlebih lagi industri TV Indonesia memiliki jumlah operator jaringan TV.
Sedangkan KPI menegaskan akan tetap memberlakukan P3SPS 2012 ini dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. KPI mengatakan sudah melibatkan ATVSI dalam pembentukan P3SPS ini.
Β
Berikut bunyi aturan yang mengatur tentang iklan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Pedoman Perilaku Penyiaran
BAB XXIII
SIARAN IKLAN
Pasal 43
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.
Pasal 44
(1) Waktu siaran iklan niaga lembaga penyiaran swasta paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh waktu siaran setiap hari.
(2) Waktu siaran iklan layanan masyarakat paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari siaran iklan niaga setiap hari
(3) Materi siaran iklan wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri.
(4) Lembaga penyiaran wajib menyediakan slot iklan secara cuma-cuma sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus) dari seluruh siaran iklan layanan masyarakat per hari untuk iklan layanan masyarakat yang berisi: keselamatan umum, kewaspadaan pada bencana alam, dan/atau kesehatan masyarakat, yang disampaikan oleh badan-badan publik.
(5) Di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas, lembaga penyiaran wajib memberikan potongan harga khusus sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus) dari harga siaran iklan niaga dalam slot iklan layanan masyarakat lainnya.
Standar Program Siaran
BAB XXIII
SIARAN IKLAN
Pasal 58
(1) Program siaran iklan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.
(2) Program siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran swasta dibatasi paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
(3) Program siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran publik dibatasi paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
(4) Program siaran iklan dilarang menayangkan:
a. promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, gender atau kelompok lain;
b. promosi minuman beralkohol atau sejenisnya;
c. promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. adegan seksual sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 18;
e. adegan kekerasan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 23;
f. upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga sebenarnya, dan/atau ketersediaan dari produk dan/atau jasa
yang diiklankan;
g. eksploitasi anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun; dan/atau
h. hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.
(5) Azan sebagai tanda waktu shalat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan.
Pasal 59
(1) Program siaran iklan rokok hanya boleh disiarkan pada pukul 21.30 β05.00 waktu setempat.
(2) Program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok.
(3) Program siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Pasal 60
(1) Program siaran iklan layanan masyarakat wajib disiarkan di lembaga penyiaran swasta paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari seluruh waktu siaran iklan niaga per hari.
(2) Program siaran iklan layanan masyarakat wajib disiarkan di lembaga penyiaran publik paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari seluruh waktu siaran iklan per hari.
(3) Program siaran iklan layanan masyarakat wajib ditayangkan secara cuma-cuma untuk iklan layanan masyarakat yang menyangkut: keselamatan umum, kewaspadaan pada bencana alam, kesehatan masyarakat, dan kepentingan umum lainnya yang disampaikan oleh badan-badan publik.
(4) Di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas, program siaran iklan layanan masyarakat wajib diberikan potongan harga khusus.
(5) Program siaran iklan layanan masyarakat yang ditayangkan pada masa kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan umum kepala daerah harus mengikuti peraturan perundang-undangan terkait dan peraturan teknis yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.
(6) Waktu siar program iklan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) di atas wajib memperhatikan penyebaran tayangan di setiap program siaran per hari.
Pasal 61
Program siaran iklan untuk produk rokok dan obat yang tidak dibacakan sebagai narasi, wajib menayangkan peringatan konsumen dengan panjang sekurang-kurangnya 3 detik untuk semua durasi spot.
Pasal 62
Program siaran iklan televisi tidak boleh menggunakan tanda atau lambang tertentu sebagai petunjuk adanya keterangan tambahan.
Pasal 63
Durasi siaran iklan dalam bentuk tulisan, narasi, gambar, dan/atau grafis yang menempel dan/atau disisipkan pada program lain dihitung dalam total persentase durasi iklan per hari.
Pasal 64
Program siaran berisi perbincangan tentang produk barang, jasa, dan/
atau kegiatan tertentu dikategorikan sebagai iklan dan dihitung dalam total
persentase durasi iklan per hari.
Pasal 65
Program siaran jurnalistik dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan
produk barang, jasa, dan/atau kegiatan di segmen tertentu, tanpa disertai
batas yang jelas dalam bentuk bumper.
Pasal 66
(1) Promo program siaran adalah iklan yang tidak dihitung dalam total persentase durasi iklan terhadap program per hari.
(2) Penayangan promo program siaran wajib menyesuaikan dengan penggolongan program siaran.
(nwk/)











































