MAN dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok dari LP Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, kemudian dihadirkan ke meja persidangan. Sidang perdana ini digelar tertutup.
Persidangan dipimpin hakim ketua Wahyu Widya Nurfitri. Usai sidang selama 30 menit, MAN dikembalikan ke Rutan Pondog Rajeg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MAN didakwa melanggar pasal 80 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan pemberatan.
"Masing-masing ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," kata Achmad.
Dijadwalkan, sidang kedua akan dilakukan pada 11 April 2012. Pada sidang kedua akan dihadirkan saksi dan korbannya, Syaiful Munif, 13 tahun.
MAN menusuk SM pada Februari 2012 lalu. Akibatnya, SM harus dirawat selama dua pekan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Perkelahian tersebut dipicu lantaran MAN mencuri ponsel milik orangtua SM yang keduanya tunanetra.
(trw/trw)










































