Siswa SD Penusuk Teman di Depok Didakwa Pasal Berlapis

Siswa SD Penusuk Teman di Depok Didakwa Pasal Berlapis

Hendrik I Raseukiy - detikNews
Kamis, 05 Apr 2012 17:23 WIB
Jakarta - MAN (13), siswa kelas 6 SDN Cinere 01 yang menusuk teman sebayanya SM (12) hingga delapan tusukan, disidang di Pengadilan Negeri Depok, Jabar, Kamis (5/4/2012). Dia didakwa pasal berlapis.

MAN dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok dari LP Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, kemudian dihadirkan ke meja persidangan. Sidang perdana ini digelar tertutup.

Persidangan dipimpin hakim ketua Wahyu Widya Nurfitri. Usai sidang selama 30 menit, MAN dikembalikan ke Rutan Pondog Rajeg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa memakai dua pasal," katanya Achmad Sumarjoko, anggota tim kuasa hukum MAN, kepada detikcom usai sidang.

MAN didakwa melanggar pasal 80 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan pemberatan.

"Masing-masing ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," kata Achmad.

Dijadwalkan, sidang kedua akan dilakukan pada 11 April 2012. Pada sidang kedua akan dihadirkan saksi dan korbannya, Syaiful Munif, 13 tahun.

MAN menusuk SM pada Februari 2012 lalu. Akibatnya, SM harus dirawat selama dua pekan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Perkelahian tersebut dipicu lantaran MAN mencuri ponsel milik orangtua SM yang keduanya tunanetra.

(trw/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini