Ini Perubahan Pasal 18 di APBN-P Terkait Lumpur Lapindo

Ini Perubahan Pasal 18 di APBN-P Terkait Lumpur Lapindo

Indra Subagja - detikNews
Kamis, 05 Apr 2012 17:10 WIB
Jakarta - Setelah pasal 7 ayat 6 (a) tentang BBM, pasal 18 di APBN-P kini menjadi polemik. Perubahan dan tambahan di UU yang baru saja disahkan itu menuai gosip adanya deal antara Partai Demokrat (PD) dan Golkar. Yang menjadi perdebatan adalah isi pasal 18 APBN-P di mana area di luar peta berdampak musibah lumpur Lapindo di Sidoarjo kini bisa dibayari pemerintah lewat peraturan presiden.

Data yang diperoleh detikcom, Kamis (5/4/2012), dalam APBN-P 2012 terdapat perubahan yaitu tambahan ayat c. Di poin itu disebutkan bahwa bantuan rumah dan tunjangan hidup di luar peta berdampak bisa diatur lewat Perpres. Ini mengubah kebijakan sebelumnya di mana pemerintah hanya membayari wilayah di dalam peta berdampak.

Berikut perbandingan pasal 18 di APBN dan setelah direvisi (APBN-P) 2012:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 18 APBN:

Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2012, dapat digunakan untuk:

a. Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan biaya hidup, biaya evakuasi serta pelunasan kekurangan pembayaran pembelian tanah dan bangunan du luar area peta berdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedung Cangkring, dan Desa Pejarakan), dan sembilan rukun tetangga di tiga desa (Desa Siring Barat, Desa Jatirejo, dan Desa Mindi).

b. Bantuan sosial pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pemerintah berdasarkan hasil kajian yang pelaksanaannya dilaporkan dalam APBN perubahan tahun anggaran 2012

Pasal 18 APBN-P 2012:

Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2012, dapat digunakan untuk:

a. Perlunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan)

b. Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi, dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi)

c. Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta terdampak lainnya yang diitetapkan melalui peraturan presiden

(ndr/nrl)


Berita Terkait