MA Tolak Uji Materiil Edaran KPU soal Coblos Tembus

MA Tolak Uji Materiil Edaran KPU soal Coblos Tembus

- detikNews
Senin, 09 Agu 2004 21:45 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materiil terhadap Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) 1151/2004 tentang keabsahan coblos tembus pada pemilu presiden putaran pertama. Uji materi itu diajukan pasangan Wiranto-Salahudin Wahid.Demikian putusan MA nomor 18P/HUM/2004 yang diterima KPU, Senin (9/8/2004). Putusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan majelis hakim yang terdiri dari Ketua Paulus Effendi Lotulong dengan anggota Widayatno Sastrohardjono serta H. Muchsan, Senin ini.Melalui kuasa hukumnya, Wiranto-Wahid mengajukan permohonan uji materiil ke MA pada 23 Juli 2004 lalu. Selanjutnya, permohonan yang diterima kepaniteraan MAdidaftarkan pada 28 Juli 2004.Majelis hakim berpendapat, surat KPU tertanggal 5 Juli yang menjadi obyek permohonan uji materiil bentuknya berupa surat korespondensi kedinasan antara KPU dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Isinya secara subtansial bersifat petunjuk pelaksanaan tugas-tugas KPU dan karenanya mengikat ke dalam."Bahwa surat yang bersifat demikian bukanlah termasuk dalam kategori Keputusan KPU sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 96 UU 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wapres yang dapat dimintakan pengujian ke MA," demikian bunyi putusan itu.Surat itu juga tidak dapat ditafsirkan sebagai salah satu produk hukum yang berada di bawah tingkat UU. Atas pertimbangan itu, majelis hakim berpendapat surat yang dimohonkan uji materiil bukan menjadi kewenangan atau kompetensi yuridiksi MA untuk memeriksa dan mengadili, sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima.Namun terlepas dari pertimbangan formal, pada hakikatnya surat itu diterbitkan atas dasar kebijakan pemerintah karena adanya pencoblosan yang tembus sehingga terdapat dua lubang tidak diatur dan tidak diantisipasi sebelumnya dalam UU No. 23/2003.Hal itu hanya tercantum dalam pasal 56 jo pasal 26 Keputusan KPU 37/2004 bahwa suatu kebijakan pemerintah tidak dapat dinilai oleh badan peradilan sepanjang tidak terbukti adanya penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang sewenang-wenang.Menurut majelis hakim, fakta coblos tembus itu tidak mempengaruhi daya berlakunya pasal 56 UU 23/2003. Sehingga majelis hakim berpendapat apakah tidak bersifat spekulatif untuk menentukan bahwa surat itu akan mengakibatkan keuntungan atau kerugian pasangan tertentu. (ani/)


Berita Terkait