Kamis (5/4/2012), detikcom mendapatkan kopi dokumen Kesepakatan Partai-partai Politik yang Bergabung dalam Koalisi dengan Presiden Republik Indonesua tentang Code Of Conduct (Tata Etika) dan Efektivitas Pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014. Kesepakatan ini ditandatangani oleh para ketua umum partai politik yang tergabung dalam koalisi.
Tanda tangan para ketua umum parpol tercantum di lembar terakhir kesepakatan ini. Di bagian atas tanda tangan para ketua umum parpol, yaitu Anas Urbaningrum (PD), Aburizal Bakrie (Golkar), Luthfi Hasan Ishaaq (PKS), M Hatta Rajasa (PAN), Muhaimin Iskandar (PKB), dan Suryadharma Ali (PPP). Sedangkan di bagian bawah, tanda tangan Presiden SBY dan Wapres Boediono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatan baru ini terdiri dari 8 butir. Dari 8 butir itu, butir 5 yang menarik. Karena butir 5 inilah yang bisa menjelaskan di mana sebenarnya keberadaan PKS dalam koalisi saat ini. Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam pertemuan Presiden SBY dengan para ketum parpol minus PKS di Cikeas Selasa (3/4/2012) malam, PKS dinilai sudah melanggar kontrak koalisi dan code of conduct.
Dari butir 5 kesepakatan baru ini, dengan penetapan bahwa PKS telah melanggar kesepakatan, maka keberadaan PKS di koalisi sudah berakhir. Sesuai kesepakatan baru itu, PKS yang sudah dinyatakan melanggar seharusnya mengundurkan diri. Namun, bila PKS tidak mau mengundurkan diri, maka hakikatnya kebersamaannya dalam koalisi telah berakhir.
Berikut bunyi butir 5 selengkapnya:
"Bila terjadi ketidaksepakatan terhadap posisi bersama Koalisi, terlebih menyangkut isu yang vital dan strategis, seperti yang tercantum dalam butir 2 tersebut di atas yang justru dituntut kebersamaan dalam Koalisi, semaksimal mungkin tetap dilakukan kounikasi politik untuk menemukan solusi yang terbaik. Apabila pada akhirnya tidak ditemukan solusi yang disepakati bersama, maka parpol peserta koalisi yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dari koalisi. Manakala parpol yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, pada hakikatnya kebersamaannya dalam koalisi partai telah berakhir. Selanjutnya presiden mengambil keputusan dan tindakan menyangkut keberadaan parpol dalam koalisi dan perwakilan partai yang berada dalam kabinet."
Sebelumnya Sekretaris Setgab Koalisi Syarief Hasan juga telah menegaskan bahwa keberadaan PKS di koalisi telah berakhir. PKS dinyatakan telah melanggar kontrak dan code of conduct koalisi terkait dalam pengambilan kebijakan dalam pengesahan APBN-P 2012 terkait subsidi energi dan harga BBM.
(asy/nrl)











































