"Prinsipnya studi banding bukan metode strategis yang bisa dipakai DPR dalam memperkuat fungsi-fungsi parlemen, ini tidak lebih dari akal-akalan DPR untuk kepentingan mereka sendiri," jelas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, saat dikonfirmasi, Kamis (5/4/2012).
Abdullah melihat, studi banding ini merupakan program pemborosan yang pastinya belum tentu memberikan kontribusi atas fungsi-fungsi legislasi maupun pengawasan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atau harus memfungsikan staf-staf ahli yang ada," jelasnya.
Dalam studi banding yang masih terus dilakukan, terlihat bahwa DPR belum berubah cara dan metode kerja dalam menjalankan fungsi-fungsi parlemen.
"Prinsipnya studi banding bukan metode strategis," tuturn Abdullah.
(ndr/)











































