"Sementara uji materi Pasal 7 ayat 6a walaupun kaitannya politik tapi kami lebih suka ini sebagai masalah hukum dan karena itu kita lepaskan sepenuhnya kepada hukum proses diinternal MK," ujar Sekjen PKS Anis Matta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4/2012).
Anis berharap MK jangan diintervensi secara politik. Dan kalau gugatan uji materi pasal tersebut diterima MK, DPR tidak perlu memandang ini menganggu wibawa lembaga legislatif ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lepaskan masalah ini pada proses internal MK. Gugatan seperti ini banyak bukan satu kali ini memang untuk kasus APBN dizaman Megawati satu kali, hal yang biasa. Jadi kita lepaskan semua ke internal MK," tutupnya.
(ega/gun)










































