PKS Pasrahkan Soal Uji Materi Pasal Kenaikan BBM ke MK

PKS Pasrahkan Soal Uji Materi Pasal Kenaikan BBM ke MK

Mega Putra Ratya - detikNews
Kamis, 05 Apr 2012 12:59 WIB
Jakarta - PKS menyerahkan proses uji materi pasal 7 ayat 6a UU APBNP kepada Mahkamah Konsititusi (MK). Pengujian materi pasal itu tidak perlu dinilai akan menjatuhkan wibawa DPR.

"Sementara uji materi Pasal 7 ayat 6a walaupun kaitannya politik tapi kami lebih suka ini sebagai masalah hukum dan karena itu kita lepaskan sepenuhnya kepada hukum proses diinternal MK," ujar Sekjen PKS Anis Matta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4/2012).

Anis berharap MK jangan diintervensi secara politik. Dan kalau gugatan uji materi pasal tersebut diterima MK, DPR tidak perlu memandang ini menganggu wibawa lembaga legislatif ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak perlu karena prosesnya biasa saja. UU yang sudah dikeluarkan, di uji materi sebagian orang, sebagian kelompok masyarakat itu masalah biasa. Jadi tidak perlu dianggap ini merusak citra DPR, tidak ada hubungan dengan itu," imbuh wakil ketua DPR ini.

"Kita lepaskan masalah ini pada proses internal MK. Gugatan seperti ini banyak bukan satu kali ini memang untuk kasus APBN dizaman Megawati satu kali, hal yang biasa. Jadi kita lepaskan semua ke internal MK," tutupnya.

(ega/gun)


Berita Terkait