BNN: MoU Dibekukan, Pemberantasan Narkoba di LP Jalan Terus!

BNN: MoU Dibekukan, Pemberantasan Narkoba di LP Jalan Terus!

- detikNews
Kamis, 05 Apr 2012 11:58 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membekukan perjanjian kerjasama antara pihaknya dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pemberantasan Narkotika. Meski demikian BNN menilai langkah tersebut tidak mengganggu operasi pemberantasan yang selalu menyasar lingkungan Lapas-Rutan.

"Dibekukannya MoU tidak akan berpengaruh bagi kinerja BNN dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan Pemasyarakatan. Pemberantasan akan terus berjalan," tegas Plt Deputi Pemberantasan, Brigjen Pol Benny Joshua Mamoto, saat dihubungi detikcom, Kamis (5/4/2012).

Benny beralasan teknis-mekanis pemberantasan narkotika sudah termaktub di dalam Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam dasar pijakan hukum itu tegas menyebutkan barang siapa menghalangi penyelidikan dan penyidikan kasus narkotika maka akan diganjar 7 tahun penjara.

"Masa MoU mengalahkan Undang-undang?" terangnya.

Disinggung soal Menkum HAM yang akan mengajak duduk bersama BNN guna membicarakan dan mencari bentuk baku penindakan narkotika di lingkungan Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen Pas), BNN, ujar Benny, akan mendengarkan masukan yang akan disampaikan Ditjen Pas.

"Tentunya BNN akan mengevaluasi dan mencari solusinya serta mendengarkan masukan-masukan dari Ditjen pas," kata Benny.

Benny menambahkan, berkaca dari beberapa kasus yang ditindak BNN dalam hal peredaran dan pengendalian narkoba dan pencucian uang, muara dari kasus tersebut melulu berada di balik tembok penjara.

"Ini fakta bukan asal bicara, dari pengungkapan kasus narkotika selalu bermuara ke lapas, karena mereka merasa aman berada di balik penjara," ujarnya.

Mengenai pernyataan Dirjen Pas Sihabuddin yang merasa dilangkahi karena dalam setiap operasi ke lapas tidak pernah ada pemberitahuan kepada dirinya sebagai pemegang otoritas penjara se-Indonesia, Benny menjawab, bila operasi dilakukan secara mendadak maka akan berbuah maksimal dari target operasi.

"Kalau kita periksa dan dikasih tah dulu tidak akan dapat apa-apa. Sidak yang sebenarnya tidak bocor dan tidak diketahui," jelas Benny.

Dia mencontohkan sidak yang dilakukan BNN Provinsi Yogyakarta dengan Kakanwil Kemenkum HAM setempat. "Dari sidak itu tidak ada hasil apa-apa," ujarnya.

Seperti diberitakan, Menkum Amir Syamsuddin didampingi Dirjen Pas Sihabudin serta disaksikan para pegawai pada Rabu kemarin mengadakan jumpa pers. Amir mengumumkan pembentukan TPF insiden sidak Denny dan membekukan MoU instansinya dengan BNN yang baru berusia 4 bulan.

Sidak Denny bersama BNN di LP Pekanbaru pada Senin dinihari lalu sukses menciduk 3 napi yang bertindak sebagai bandar narkoba dan 1 sipir kaki tangan bisnis narkoba.

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads