KPU Tak akan Larang Polling

KPU Tak akan Larang Polling

- detikNews
Senin, 09 Agu 2004 20:50 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat melarang polling pemilu yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei. Alasannya, polling merupakan bagian dari kebebasan masyarakat sipil. Demikian dikatakan anggota KPU, Valina Singka Subekti, menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Senin (9/8/2004)."Susah (untuk melarang), polling itu bagian dari kebebasan masyarakat. KPU tidak dalam wilayah untuk melarang atau membatasi. Kalau melarang, KPU bisa dianggap membatasi kebebasan masyarakat," katanya.Sekadar diketahui, Tim Kampanye Mega-Hasyim meminta agar KPU mengontrol lembaga survei yang mengkampanyekan pasangan calon tertentu. Rencananya, mereka akan mengirim surat kepada KPU dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).Menurut Valina, sebaiknya penilaian terhadap hasil polling lembaga survei diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Ia percaya masyarakat sudah semakin kritis dalam menyikapi hal-hal seperti itu."Ini semua proses bergerak, masyarakat dinamis. Kita tidak bisa melarang polling, tapi masyarakat semakin pintar dan tidak akan mudah percaya. Misalnya dalam menyikapi polling telepon di televisi," tandas dosen jurusan Ilmu Politik UI tersebut.Karena itu, kata Valina, KPU kembali mengimbau agar lembaga survei menjelaskan metodologi dalam setiap polling yang dilakukannya. "Yang paling penting adalah lembaga survei memaparkan metodologi dan bagaimana cara membacanya. Jadi masyarakat tahu cara membacanya," papar Valina. (ani/)


Berita Terkait