"Ini klasifikasinya beda," tutur Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Jakarta, Kamis (5/4/2012).
Jangankan untuk ditahan, Angie dan Miranda saja sampai saat ini belum pernah sekalipun mendapat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Tentu hal itu bukan hal yang lazim di komisi antikorupsi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa juga terjadi pada Wa Ode Nurhayati, anggota Badan Anggaran yang ditetapkan sebagai tersangka suap PPID pada 10 Desember 2011. 16 Hari setelah penetapan itu, Wa Ode ditahan di rutan Pondok Bambu setelah menjalani pemeriksaan kedua.
Menanggapi hal ini, Adnan mengatakan, kasus Wa Ode dan Soemarmo merupakan kasus yang berkategori biasa saja, beda dengan Angie dan Miranda.
"Itu kan jelas kasus kategorinya biasa-biasa saja," tutur mantan anggota Kompolnas ini tanpa mau memperinci lebih lanjut.
Penetapan status Angelina Sondakh dan Miranda memang sudah menjadi pergunjingan di sejumlah kalangan. Banyak yang menilai terdapat keganjilan dalam penetapan itu, mulai dari metode one man show yang dilakukan Abraham ketika mengumumkan sampai belum diperiksanya kedua tersangka itu sampai sekarang.
Pekan lalu, ada satu laporan masuk ke bagian pengaduan masyarakat KPK, yang berisi gugatan terhadap penanganan kasus yang dilakukan oleh Ketua KPK Abraham Samad. Pelaporan itu dilakukan oleh Abdul Rohman Yakob. Dia mempertanyakan mengapa sejak, diumumkan oleh Ketua KPK Abraham Samad pada Januari 2012 silam, sampai saat ini tidak ada langkah nyata yang dilakukan KPK terkait penetapan Miranda Goeltom dan Angelina Sondakh.
Angie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap wisma atlet. Sedangkan Miranda terseret kasus cek pelawat yang terjadi pada 2004, saat dia memenangi pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
Terkait adanya suara-suara miring ini, Abraham pun telah mengklarifikasi. Dia bahkan mengaku siap diperiksa komite etik. "Apa yang disampaikan itu sudah melalui meja pimpinan," jelas Abraham dalam jumpa pers Kamis (15/3) lalu.
KPK sangat jarang menetapkan seseorang sebagai tersangka lalu begitu lama. Catatan detikcom, KPK menahan Burhanudin Husin, Mantan Kadis Kehutanan Riau empat tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini KPK juga belum juga menahan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 silam.
(/mok)










































