Pembahasan revisi UU Pemilu di DPR RI menyisakan sejumlah pasal krusial. Revisi UU Pemilu diprediksi akan berakhir pada mekanisme voting dengan sistem pemilu dan angka Parliamentary Threshold sebagai faktor penentu.
Pasal krusial yang sedang diperdebatkan partai-partai di DPR antara lain mengenai sistem pemilu terbuka atau tertutup, alokasi kursi per dapil 3-8 atau 3-10, sistem perhitungan suara menjadi kursi, dan Parliamentary Threshold (PT) antara 3 atau 4.
"Kemungkinan kalau voting akan dibuat paket-paket. Kemungkinan sistem pemilu terbuka atau tertutup dengan PT antara 3-4," kata anggota Pansus UU Pemilu dari PAN, Viva Yoga Mauladi, kepada detikcom, Kamis (5/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PDIP terakhir sudah mau turun ke 3 persen, alokasi kursi 3-8 per dapil, dengan sistem perhitungan divisor webster," kata Yoga.
Namun usaha PDIP untuk memuluskan kembalinya diterapkan sistem pemilu tertutup tidaklah mudah. Meski PKS dan PKB juga mendorong sistem pemilu tertutup. Selama ini tak ada sejarah PKB berbeda dengan sikap PD.
"PKS dan PKB memang saat ini masih mendorong sistem pemilu tertutup. Selain PDIP, PKS, dan PKB, semua terbuka," kata dia.
Apalagi, imbuh Yoga, saat ini PD juga sudah bersedia menurunkan angka PT. Untuk mengakomodasi anggota koalisi yang ingin PT kecil.
"PD ingin sistem terbuka dengan PT 4 persen bisa turun, 3-10 kursi per dapil, dengan sistem perhitungan kuota," lanjutnya.
Jadi fraksi kecil di DPR tentu akan mengarah ke paket dengan angka PT kecil. Apakah PDIP dengan sistem pemilu tertutup ataukah PD dan Golkar yang mendorong sistem pemilu terbuka yang akan mendapat dukungan partai-partai kecil?
"Yang jelas kalau untuk PAN, PT 4 persen pun tidak masalah. Kalau PAN memang mengusulkan sistem pemilu terbuka, dengan 3-10 kursi per dapil, dengan sistem perhitungan kuota atau webster,"tegasnya.
(van/vid)











































