"Perlu diingat, dalam prinsip hukum tidak ada istilah menguji materi ayat pada pasal yang sama," kata Benny kepada detikcom, Rabu (4/4/2012).
Menurut Benny, pasal 7 ayat 6 dan 6a tidak hierarki, tapi sederajat. Namun, ditambahkan Benny pasal 7 ayat 6 mati secara hukum, karena ayat 6a yang dibuat kemudianlah yang berlaku, dan hal ini merupakan prinsip hukum universal.
"Posisi pasal 7 ayat 6 dan 6a tidak hierarkis, itu ekual sederajat. Pasal 7 ayat 6 itu mati secara hukum, yang hidup secara hukum ayat 6a, itu hukumnya. Karena yang dibuat kemudian itu yang berlaku, itu hukum prinsip universal," ujar ketua Komisi III dari fraksi Partai Demokrat tersebut.
Benny pun mengakui adanya pertentangan di parlemen soal keabsahan keputusan Ayat 6a dalam Pasal 7 UU APBNP 2012, tapi tidak bertentangan di konstitusi. Dirinya pun mengakui opsi ayat 6a adalah hasil voting yang walaupun didukung mayoritas masih dapat diuji di MK, sehingga tidak ada majority rules.
"Masalahnya, ada yang mengatakan bertentangan, boleh saja berpendapat seperti itu. Tapi Mayoritas di parlemen tidak bertentangan di konstitusi, makanya dengan mekanisme voting, opsi itu yang lolos. Tapi prinsip kita tidak mengenal paham majority rules, keputusan voting bisa diuji dalam MK, walaupun didukung mayoritas kursi di dewan," imbuh Benny.
(vid/van)











































