Bekerjasama dengan tim Buru Sergap (Buser) Polresta Manado, berhasil membekuk tiga tersangka pembunuhan yang menewaskan Sandy Mandalika (23), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Mereka adalah PS alias Gito (20), RR alias Emon (19) dan FM alias Pey (19). Ketiganya dibekuk di tempat berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka utamanya Gito yang menusukkan pisau ke pinggang kanan korban dan menembus hati. Dia sudah mengakuinya," ujar Kapolsek Mapanget AKP Luther Tadung kepada detikcom, Rabu (4/4/2012) malam.
Kapolsek mengungkap kasus berawal dari perselisihan antara korban dengan tersangka cs, yang berpapasan di depan sebuah pangkalan ojek dalam Bumi Kilu Permai.
"Korban dan para tersangka sudah dipengaruhi minuman keras, jadi mudah tersinggung sehingga terjadi perkelahian," terang Tadung didampingi Kanit Reskrim Aiptu Tommy Oroh.
Keberhasilan penangkapan ketiga tersangka yang tak kurang dari 12 jam ini berdasarkan pengembangan saksi di lokasi kejadian dan teman-teman korban.
Sebelumnya, Rabu (4/4/2012) shubuh, Sandy Mandalika ditemukan sekarat di depan pintu rumah Royke Sumual, sahabatnya dan juga kepala lingkungan.
Sandy sempat dilarikan ke rumah sakit Prof dr Kandou Malalayang, namun dalam perjalanan, korban menghembuskan nafas terakhir karena kehabisan darah.
(van/van)










































