Pengadilan Tipikor di Manado Bebaskan Bupati Kepulauan Talaud

Pengadilan Tipikor di Manado Bebaskan Bupati Kepulauan Talaud

Yusuf A - detikNews
Rabu, 04 Apr 2012 22:40 WIB
Manado, - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, menjatuhkan putusan bebas murni terhadap terdakwa Elly Engelbert Lasut, Rabu (4/4/2012) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Maryana SH MH menilai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud non aktif ini tidak terbukti menyelewengkan dana bantuan sosial pendidikan, Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) tahun 2007-2008 sebesar Rp 10,8 miliar.

Padahal tim jaksa penuntut sangat yakin pemindahbukuan rekening GD-OTA yang bersumber dari dana APBD ke rekening pribadi terdakwa, telah merugikan keuangan negara Rp 1,5 milliar.

Jaksa Oikurnia Zega SH kemudian menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, membayar denda sebesar Rp 100 juta serta uang pengganti Rp 1 milliar.

Usai persidangan Elly Lasut langsung mengucap syukur dan berterima kasih. Dia mempersembahkan putusan bebas Majelis Hakim ini buat putri tercintanya, Hillary Lasut.

"Saya bangga putusan ini didengar langsung anak saya. Dia yakin ayahnya memang tidak bersalah," ungkap terpidana 7 tahun penjara kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif tahun 2006-2008.

Terkait putusan ini, tim jaksa penuntut menyatakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

(van/van)


Berita Terkait