Priyo Sarankan Yusril Tak Uji Materi UU APBN-P karena Sering Menang

Priyo Sarankan Yusril Tak Uji Materi UU APBN-P karena Sering Menang

Mega Putra Ratya - detikNews
Rabu, 04 Apr 2012 18:37 WIB
Priyo Sarankan Yusril Tak Uji Materi UU APBN-P karena Sering Menang
Jakarta -

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso meminta kepada Yusril Ihza Mahendra untuk tidak melanjutkan perjuangannya menguji Pasal 7 Ayat 6a UU APBN-P 2012 ke MK. Alasannya sederhana, karena Yusril sering menang dalam melakukan uji materi di MK.

"Pertama saya tidak menganjurkan Pak Yusril melanjutkan ke MK. Karena reputasi Anda selama ini selalu menang. Termasuk saya dengar tentang tanda-tanda alam soal Wamen yang Anda gugat kemarin," kata Priyo dalam diskusi bertajuk "UU APBN-P Menuju Uji Materi di MK" di Gedung DPR, Senayan, Rabu (4/4/2012). Kemenangan Yusril di MK terakhir adalah gugatannya tentang pengetatan remisi bagi koruptor.

Meski begitu, lanjut Priyo, dirinya tidak melarang siapa pun untuk melakukan langkah hukum atas pasal yang sudah diputuskan oleh Paripurna DPR. Selaku pimpinan DPR, dirinya hanya menjalankan keputusan paripurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau itu memang hak dan bertetapan hati ke sana, akhirnya tadi sudah dijelaskan. Pimpinan DPR itu tugas saya menjalankan apapun keputusan paripurna. Kami akan bentuk tim khusus untuk menjelaskan MK kenapa DPR memutuskan pasal yang lahir dengan sah," ungkapnya.

Priyo menjelaskan, opsi untuk menambahkan ayat pada pasal 7 itu dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengambil kebijakan terkait harga bahan bakar minyak (BBM). Dan itu adalah jalan tengah yang diambil dalam kebuntuan yang ada pada saat paripurna lalu.

"Itu opsi jalan tengah di antara beberapa opsi hitam putih. Ini untuk mencari solusi yang memungkinkan presiden dengan kewenangannya punya hak tapi tetap dengan payung hukum mustahil naikan harga BBM," jelasnya.

Yusril mendaftarkan gugatannya ke MK pada Senin (2/4/2012). Dia melakukan permohonan pengujian pasar 7 ayat 6 dan pasal 7 ayat 6a terhadap pasal 28B ayat 1, 28A ayat 1, dan pasal 33 UUD 1945.

"Kami juga melakukan pengujian formil pasal 7 ayat 6 dan pasal 7 ayat 6a terhadap UU No 12/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pengujian ini berbeda dibandingkan pengujian yang dilakukan MK," katanya.

(ega/nrl)


Berita Terkait