Dana suap yang menyebabkan 7 anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dan empat orang dari kalangan swasta ditangkap KPK, diberikan usai rapat revisi Perda No 6 Tahun 2010. Perda itu mengatur anggaran PON yang akan digelar di Riau September 2012 mendatang.
Perda itu awalnya menganggarkan dana Rp 44 miliar untuk pembangunan lapangan tembak untuk PON. Belakangan, dana ditambah Rp 19 miliar. Pihak yang mengajukan revisi itu adalah Dispora.
"Penambahan anggaran inilah yang dicurigai sebagai mark up," kata sumber detikcom, Rabu (4/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya, dana terima kasih itu digunakan untuk jalan-jalan ke Hongkong oleh Pansus (DPRD)," terang sumber itu.
Hingga saat ini, KPK belum menentukan status hukum sejumlah orang-orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Anggota DPRD, pegawai Dispora, dan kalangan swasta tersebut masih diperiksa di Mapolda Riau.
"Belum ada yang tersangka," kata Biro Humas KPK, Johan Budi SP hari ini.
Berikut 7 anggota DPRD yang ditangkap KPK:
1. Adrian Ali (PAN)
2. M. Faisal Aswan (Golkar)
3. Indra isnaini (PKS)
4. Moh Dunir (PKB)
5. Tengku Muhazza (Partai Demokrat)
6. Turoechan Asyary (PDIP)
7. Ramli Sanur (PAN) sudah diizinkan pulang.
(trw/nrl)










































